Divonis 15 tahun, kakek paedofil WN Australia malah minta motornya
Baca Juga
Tribun-Bandung -- Setelah sebelumnya sempat ditunda dua kali dari jadwal putusan, akhirnya Hakim ketua I Wayan Sukanila SH menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Robert Andrew Fiddes Ellis (70) warga negara Australia. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/10) sore, terkait kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak.
Putusan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 16 tahun penjara. "Kita minta permohonan banding. Ini sangat berat dirasakan bagi klien kami," singkat Januar Nahak, kuasa hukum Robert.
Uniknya dalam sidang itu, Robert justru menanyakan tentang keberadaan motornya. Padahal majelis hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan putusan lantaran 14 korban anak-anak dan seluruhnya bocah wanita.
"Izin majelis hakim, terdakwa menanyakan motornya sekarang ada di mana. Apa masih ada, hanya itu yang ditanyakan," ungkap Robert melalui penerjemahnya di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Suka Nila langsung membeberkan barang-barang menjadi sitaan dari kepemilikan robert termasuk sepeda gayung anak-anak. "Semuanya tercatat lengkap dalam berkas. Yang saya tanyakan apakah terdakwa keberatan dengam keputusan tersebut. Boleh tidak menerima dengan mengajukan banding dan silahkan koordinasi dengan kuasa hukum anda," tegas Sukanila menyudahi persidangan.
Di luar persidangan, Kekek asal Australia ini enggan untuk berbicara. Bahkan sampai dimasukkan kembali ke sel tahanan, sambil merunduk tetap bungkam.
Situ Sapurah pendamping hukum dari 14 bocah permpuan yang jadi korbam dari pencabulan, mengaku cukup dengan keputusan 15 tahun penjara. Menurutnya, 20 tahun lebih pantas.
"Kalau dibilang puas ya tidak juga. Tetapi saya rasa cukuplah dengn 15 tahun penjara. Dibandingkan dengan kasus di Karangasem yang hanya 13 tahun. Dalam sejarah kasus paedofil untuk orang asing di Indonesia, saya rasa ini kasus terbesar," ungkap Sapurah.
EmoticonEmoticon