Kasus Ahok Diduga Nistakan Agama, Pengamat: Proses Hukum Tak Boleh Berhenti
Baca Juga
Direktur Eksekutif Voxpol middle, Pangi Syarwi Chaniago, meminta aparat penegak hukum tak berhenti memproses laporan yang mengadukan perbuatan Ahok itu. BERITA REKOMENDASI Bareskrim Sudah Datangi Lokasi Kunker Ahok di Kepulauan Seribu Aliansi Dewan Syariah Solo Desak Kapolri "Seret" Ahok ke Pengadilan Gabungan Ormas Islam di Palembang Desak Mendagri Tindak Ahok "Harus diproses secara hukum.
Tegakkan hukum meski besok pagi langit runtuh," ucap Pangi saat dihubungi Okezone, Kamis (thirteen/10/2016). Menurut Pangi penegakan hukum jangan sampai memandang tokoh atau jabatan seseorang.
Pasalnya, ia menilai Ahok telah melanggar pidana dengan melecehkan ayat suci Alquran. Ia menilai sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa agar penegakan hukum tetap berjalan meski Ahok telah meminta maaf adalah langkah yang tepat.
"Sudah tepat, karena MUI punya otoritas penuh sebagai representasi umat Islam untuk memberikan interpretasi terhadap dugaan penistaan agama Islam. Dimaafkan iya, tapi proses hukum tak boleh terhenti dan harus terus melaju," tegas Pangi.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan telah menistakan agama karena perkataannya kala melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Kala itu Ahok menyatakan kata-kata "dibodohi" dan "dibohongi" Surah Al Maidah Ayat 51.

EmoticonEmoticon